Perkembangan outsourcing di indonesia - Kini mungkin sudah tidak asing lagi kita dengar system kerja outsourcing di indonesia ini khususnya. Karena maraknya sistem kerja ini membuat banyaknya perbincangan-perbincangan pada masyarakat kita terutama para kaum karyawan/pekerja.
Perkembangan outsourcing di Indonesia Kini semakin meluas hal ini terbukti dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang merekrut tenaga kerja mereka melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang disebut dengan kata outsourcing yang sering kita namakan dengan (pekerjaan kontrak).Bila merujuk pada UUD no.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja, Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service.Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai pekerjaan lainnya dalam sebuah kegiatan perusahaan itu sendiri.
Adapun secara singkat Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak di indonesia adalah sbb:
1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
5. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
6. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan orang yang bersangkutan menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
0 komentar:
Posting Komentar